Pengertian Kurban dan Istilah-istilah Terkait

Ibadah penyembelihan hewan kurban itu dikenal juga dengan istilah udh-hiyah ( أضحیة ) sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah ( ضحیة ).

Dalam istilah yang baku, hewan-hewan kurban disebut dengan hewan adhahi ( أضاحي ), yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 bulan yang sama. Demikian dijelaskan dalam Seri Risalah Fiqih dan Kehidupan.

Pengertian Secara Etimologis

Secara etimologis, udh-hiyah didefinisikan dalam Lisanul Arab sebagai:

 الشاة التي تذبح ضحوة أي وقت ارتقاع النهار والوقت الذييلية

Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya.

Pengertian lainnya adalah:

الشاة التي تذبح يوم الأضحي

Kambing yang disembelih pada hari Adha.”

Pengertian Secara Istilah

Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam, kata udh-hiyah bermakna “Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.” (Syarah Minhaj bi Hasyiyati Al Bujairimi jilid 4 halaman 294, Ad Dur Al Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 halaman 111)

Atau bisa juga didefinisikan sebagai “Hewan-hewan yang disembelih pada Hari Raya ‘Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Dinukil dari Fiqih Islami wa Adilatuhu, Wahbah Az Zuhaili)

Menurut pengertian tersebut, menurut Ustadz Ahmad Sarwat, ada tiga ciri dari pengertian kurban:

  1. Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sedangkan hewan lain boleh jadi disembelih hanya sekedar untuk bisa dimakan dagingnya saja, atau bagian yang sekiranya bermanfaat untuk diambil.
  2. Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih di hari Nahr yaitu hari penyembelihan sebagai ritual peribadatan. Dan yang dimaksud dengan hari Nahr adalah 4 hari berturut-turut, yaitu tanggal 10 bulan Dzulhijjah, setelah shalat ‘Idul Adha, serta hari tasyrik sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzhulhijjah. Sedangkan hewan lain boleh disembelih kapan saja, tanpa terikat waktu.
  3. Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menjadi sembelihan biasa.

Istilah-istilah Terkait

Dalam Seri Fiqih dan Kehidupan, disebutkan beberapa istilah yang terkait dengan udh-hiyah (kurban).

1. Qurban

Istilah qurban sering dipakai sebagai nama dari hewan udh-hiyah juga. Meski pun sesungguhnya makna qurban itu adalah segala apa yang dipersembahkan buat Allah, baik berbentuk hewan atau pun selain hewan. Sehingga istilah qurban kalau dipakai untuk udh-hiyah tidak terlalu salah, hanya saja istilah qurban masih terlalu luas, karena mencakup hewan yang disembelih dan juga bisa bukan hewan.

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata: “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 27)

Dalam hal ini, putera Adam yang bernama Habil mempersembahkan qurban berupa seekor binatang ternak yaitu kambing, dan putera yang lain yang bernama Qabil mempersembahkan qurban berupa hasil pertanian, yakni gandum.

2. Hadyu

Hadyu juga merupakan hewan sembelihan yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran Al Karim.

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban (hadyu) sampai di tempat penyembelihannya.”(QS. Al Baqarah : 196)

Persamaan antara hadyu dan udh-hiyah adalah sama-sama hewan yang disembelih untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah. Juga sama-sama disembelih di hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.

Bedanya, hadyu disebabkan oleh seseorang melakukan ibadah haji, misalnya dia mengambil haji qiran atau tamattu’. Atau karena seseorang melanggar beberapa ketentuan haji, sehingga harus membayar dam, berupa menyembelih kambing. Dan kambing itu disebut sebagai hadyu.

3. Aqiqah

Ada pun aqiqah, sesungguhnya merupakan penyembelihan kambing juga, hanya berbeda sebab, waktu, dan ketentuan dengan sembelihan udh-hiyah. Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Waktu untuk menyembelihnya disunnahkan pada hari ketujuh sejak hari kelahirannya.

Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah.

Diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,

السنة شاتان مكافٔتان عن الغلام وعن الجارية شاة تطبخ جدولاولايكسرعظماويأ كل ويتصدق وذلك يومالسابع

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Al Baihaqi).

Sedangkan perbedaannya, ibadah kurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat ‘Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.

4. Korban

Yang justru harus dihindari adalah penggunaan istilah korban. Meski mirip tetapi jelas sekali perbedaan yang mendasar antara istilah hewan kurban dengan istilah korban.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah korban dijelaskan sebagai orang atau binatang dan sebagainya yang menjadi menderita atau mati akibat suatu kejadian. Korban adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan keugian baik yang bersifat fisik, yaitu kehilangan nyawa atau kematian, maupun luka-luka, pada suatu kejadian. Selain itu korban juga digunakan untuk menunjukkan kerugian yang bersifat material, seperti harta benda dan kekayaan.

Pengertian yang secara umum berlawanan dengan pengertian udhiyah (kurban).

7 thoughts on “Pengertian Kurban dan Istilah-istilah Terkait

Leave a comment