Jika seseorang meniatkan diri untuk shalat jama’ah bersama imam, namun karena suatu hal yang syar’i ia tidak mendapati jamaah shalat karena sudah selesai, kemudian ia shalat sendiri tanpa berjama’ah, maka pahalanya dihitung tetap seperti orang yang berjama’ah.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersada:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katanya shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ No. 6163)
Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, “Orang yang masbuq ketika imam duduk tasyahud, walau dia tidak mendapatkan “status berjamaah” namun pahala orang berjamaah tetap dia dapatkan, insya Allah. Lebih hebat lagi, ini juga berlaku bagi orang yang ketinggalan jamaah sama sekali, dia terlambat karena adanya udzur syar’i, sehingga jamaah sudah bubar, akhirnya dia shalat sendiri. Dia pun tetap mendapatkan pahala berjamaah karena dia menginginkan shalat berjamaah, namun dia tidak mendapatkannya karena halangan syar’i, bukan karena sengaja memperlambat dan mengulur-ulur. Misal: sebelum sampai ke masjid kendaraan yang dia pakai bermasalah, atau dia sakit perut lalu buang hajat, dan halangan syar’i lainnya.”
Namun, jika ia tidak terlambat jama’ah dan ikut bersama imam shalat melakukan takbiratul ihram, maka ia mendapatkan keutamaan yang tidak didapatkan oleh mereka yang terlambat.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ
“Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, As Silsilah Ash Shahihah: IV/629 dan VI/314)
Takbiratul ihram tersebut merupakan takbiratul ihram yang dilakukan secara berturut-turut, sebagaimana hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:
مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka’atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 2746)
membiasakan baru teruji di 40 hari.. hehehe
Maksudnya baru teruji bagaimana?
Sudah sukses selama 40 hari?
emm.. nek teori pepsodent.. membiasakan kebiasaan baik iku.. 21 hari berturut2..
ana liyane nek ga salah 30 hari berturut2
tapi dalam Islam.. penguji keistiqomahan seseorang.. dalam 40 hari.. =D
hehehe
*ngasal
O begitu ya? Ternyata ada teorinya.
Kalau saya biasanya butuh waktu membiasakan diri selama sepekan.
Contoh alasan2 Syar’i yang dimaksud dalam hadits di atas apa saja pak?
Secara umum adalah segala hal yang diperbolehkan oleh syara’: misalnya hujan, macet, kecelakaan di jalan, makanan sudah terhidang, kebelet untuk buang hajat, dan lainnya.
Sedangkan jika melalaikan dan menunda-nunda, tentu tidak termasuk.
Betul, intinya bukan karena melalaikan dan menunda-nunda sehingga terlambat.